
JADWAL PPDB 2023
- Pengajuan akun dan verifikasi berkas : 15 s.d. 23 Juni 2023
- Aktivasi akun : 15 s.d. 27 Juni 2023
- Pendaftaran dan perubahan pilihan : 23 s.d. 27 Juni 2023
- Masa Tenang : 28 s.d. 29 Juni 2023
- Pengumuman Hasil : 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang : 3 s.d. 6 Juli 2023
- Awal Tahun Ajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023
Layanan Informasi dan Posko PPDB SMAN 1 Batang
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, gabung di Grup Telegram PPDB SMAN 1 BATANG 2023/2024 : bit.ly/PPDB-2023-SMAN1BATANG
- Narahubung layanan informasi dan aduan dengan Drs. Nurnasetia Wibowo (08156947943)
- Waktu Layanan Posko PPDB
No |
Kegiatan | Tanggal |
Pukul |
1. | Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas | 15 s.d. 23 Juni 2023 | Senin – Kamis
08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00) Jumat 08.00 – 15.00 (istirahat 11.30 – 13.00) |
2. | Verifikasi Akun | 15 s.d. 27 Juni 2023 | |
3. | Pendaftaran dan Pilihan Sekolah | 23 s.d. 27 Juni 2023 | |
4. | Daftar Ulang | 3 s.d. 6 Juli 2023 | Senin – Kamis
08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00) |
- Jika ada perubahan aturan PPDB dari Disdikbud Prov. Jateng/instansi terkait, akan diberitahukan segera melalui grup Telegram dan website SMAN 1 Batang
Persyaratan Administrasi PPDB
- Persyaratan Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran sesuai data DPMDDUKCAPIL.
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki).
- Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna merah untuk jalur zonasi.
- Persyaratan Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan didukung dengan Surat Keterangan Kepala SMP/sederajat.
- Bagi CPD dari pondok pesantren, terdaftar pada EMIS oleh Kemenag
- Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna biru untuk jalur prestasi.
- Persyaratan Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga, diterbitkan Disdukcapil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)yang dikelola oleh Dinsos Prov. Jateng.
- Surat Keterangan CPD yatim dan/atau piatu (orangtua meninggal dunia terpapar Covid-19) berdasarkan data DP3AP2KB Prov. Jateng
- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Prov. Jateng.
- CPD Anak Tidak Sekolah terdaftar dalam dalam SIKS-DJ atau Surat Keterangan CPD Anak Tidak Sekolah oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat, dilampiri ijazah SMP/sederajat dengan tahun lulus sebelum T.A. 2022/2023
- Bagi CPD dari pondok pesantren, terdaftar pada EMIS oleh Kemenag
- Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki)
- Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna kuning untuk jalur Afirmasi.
- Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tua bekerja dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kab/kota tempat satuan pendidikan.
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat orangtua ditugaskan, diterbitkan Kepala kantor.
- Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki)
- Menyerahkan berkas dalam stofmap berwarna hijau untuk jalur perpindahan tugas orang tua.
Tata Cara Pendaftaran
- Menyiapkan berkas persyaratan.
- Mengakses laman situs http://ppdb.jatengprov.go.id dan mengisi formulir ajuan akun serta melakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring di SMAN/SMKN terdekat dengan membawa berkas pendaftaran. Jika berkas sudah sesuai, CPD akan mendapat Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum sesuai wajib memperbaiki persyaratan yang diperlukan.
- Melakukan pemilihan sekolah di laman PPDB dan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran.
- Memantau jurnal dan hasil seleksi secara online dapat dilihat pada situs PPDB
Ketentuan Jalur PPDB dan Daya Tampung
- Ketentuan Jalur PPDB
Jalur Zonasi
- Calon peserta yang diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah; dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah.
- Kecamatan wilayah zonasi adalah Batang, Kec. Kandeman, Kec. Tulis, Kec. Warungasem, dan Kec. Pekalongan Timur.
- Kebijakan daerah memberikan zonasi khusus paling banyak 12 % untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN/SMKN, yaitu Kec. Tulis.
Jalur Prestasi
- Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Batang.
- Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri dari jumlah Nilai Rapor semester I–V SMP/MTs atau yang sederajat pada mapel yang ditentukan dan Nilai Kejuaraan yaitu prestasi akademik dan/atau non akademik yang relevan berjenjang maupun non berjenjang.
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena Covid-19), anak panti dan Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan rincian kuota siswa dari keluarga ekonomi lemah, siswa yatim/piatu akibat Covid-19 maks 2%, anak panti maks 2% dan ATS maks 3%.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Batang.
- Jika jalur afirmasi tidak mencapai 20%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan terkait dan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
- Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru mendapatkan prioritas langsung diterima.
- Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
- Jika jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
- Daya Tampung
Daya Tampung SMA Negeri 1 Batang yaitu sebanyak 324 siswa. PPDB tahun pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan karena SMAN 1 Batang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Pilihan Pendaftaran
- CPD dapat melakukan pendaftaran pada 2 (dua) SMAN pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) SMAN di dalam wilayah zonasi, dan 1 (satu) SMAN di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) SMAN melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) SMAN di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan.
- Jika mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar zonasi apabila memenuhi persyaratan.
- Jika mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
- CPD dapat mengubah pilihan SMAN dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Daftar Ulang
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
- Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli; dan
- Menyerahkan dokumen pendaftaran dalam stofmap yang telah ditentukan sesuai jalur pendaftaran.
Web Resmi PPDB : http://ppdb.jatengprov.go.id
Petunjuk Teknis PPDB Online 2023 : JUKNIS PPDB SMA-SMK Negeri 2023
Brosur PPDB Online Smantang 2022: BROSUR PPDB SMANTANG 2023