PPDB SMA N 1 BATANG 2023

JADWAL PPDB 2023

  • Pengajuan akun dan verifikasi berkas : 15 s.d. 23 Juni 2023
  • Aktivasi akun : 15 s.d. 27 Juni 2023
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan : 23 s.d. 27 Juni 2023
  • Masa Tenang : 28 s.d. 29 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil : 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB
  • Daftar Ulang : 3 s.d. 6 Juli 2023
  • Awal Tahun Ajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023

Layanan Informasi dan Posko PPDB SMAN 1 Batang

  • Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, gabung di Grup Telegram PPDB SMAN 1 BATANG 2023/2024 : bit.ly/PPDB-2023-SMAN1BATANG
  • Narahubung layanan informasi dan aduan dengan Drs. Nurnasetia Wibowo (08156947943)
  • Waktu Layanan Posko PPDB

No

Kegiatan Tanggal

Pukul

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas 15 s.d. 23 Juni 2023 Senin –  Kamis

08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)

Jumat

08.00 – 15.00 (istirahat 11.30 – 13.00)

2. Verifikasi Akun 15 s.d. 27 Juni 2023
3. Pendaftaran dan Pilihan Sekolah 23 s.d. 27 Juni 2023
4. Daftar Ulang 3 s.d. 6 Juli 2023 Senin –  Kamis

08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)

  • Jika ada perubahan aturan PPDB dari Disdikbud Prov. Jateng/instansi terkait, akan diberitahukan segera melalui grup Telegram dan website SMAN 1 Batang

Persyaratan Administrasi PPDB

  • Persyaratan Jalur Zonasi
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran sesuai data DPMDDUKCAPIL.
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  7. Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki).
  8. Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna merah untuk jalur zonasi.
  • Persyaratan Jalur Prestasi
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan didukung dengan Surat Keterangan Kepala SMP/sederajat.
  7. Bagi CPD dari pondok pesantren, terdaftar pada EMIS oleh Kemenag
  8. Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna biru untuk jalur prestasi.
  • Persyaratan Jalur Afirmasi
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga, diterbitkan Disdukcapil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB.
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)yang dikelola oleh Dinsos Prov. Jateng.
  7. Surat Keterangan CPD yatim dan/atau piatu (orangtua meninggal dunia terpapar Covid-19) berdasarkan data DP3AP2KB Prov. Jateng
  8. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Prov. Jateng.
  9. CPD Anak Tidak Sekolah terdaftar dalam dalam SIKS-DJ atau Surat Keterangan CPD Anak Tidak Sekolah oleh Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat, dilampiri ijazah SMP/sederajat dengan tahun lulus sebelum T.A. 2022/2023
  10. Bagi CPD dari pondok pesantren, terdaftar pada EMIS oleh Kemenag
  11. Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki)
  12. Menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran dalam stofmap berwarna kuning untuk jalur Afirmasi.
  • Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tua bekerja dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan.
  7. Kartu Keluarga di luar wilayah kab/kota tempat satuan pendidikan.
  8. Surat Keterangan alamat kantor/tempat orangtua ditugaskan, diterbitkan Kepala kantor.
  9. Piagam prestasi/penghargaan tertinggi kejuaraan (bagi yang memiliki)
  10. Menyerahkan berkas dalam stofmap berwarna hijau untuk jalur perpindahan tugas orang tua.

Tata Cara Pendaftaran

  • Menyiapkan berkas persyaratan.
  • Mengakses laman situs http://ppdb.jatengprov.go.id dan mengisi formulir ajuan akun serta melakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan NISN dan password.
  • Menginput data pribadi sesuai alur sistem aplikasi PPDB.
  • Mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring di SMAN/SMKN terdekat dengan membawa berkas pendaftaran. Jika berkas sudah sesuai, CPD akan mendapat Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum sesuai wajib memperbaiki persyaratan yang diperlukan.
  • Melakukan pemilihan sekolah di laman PPDB dan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran.
  • Memantau jurnal dan hasil seleksi secara online dapat dilihat pada situs PPDB

Ketentuan Jalur PPDB dan Daya Tampung

  • Ketentuan Jalur PPDB

Jalur Zonasi

  1. Calon peserta yang diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah; dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah.
  2. Kecamatan wilayah zonasi adalah Batang, Kec. Kandeman, Kec. Tulis, Kec. Warungasem, dan Kec. Pekalongan Timur.
  3. Kebijakan daerah memberikan zonasi khusus paling banyak 12 % untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN/SMKN, yaitu Kec. Tulis.

Jalur Prestasi

  1. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Batang.
  3. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri dari jumlah Nilai Rapor semester I–V SMP/MTs atau yang sederajat pada mapel yang ditentukan dan Nilai Kejuaraan yaitu prestasi akademik dan/atau non akademik yang relevan berjenjang maupun non berjenjang.

Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena Covid-19), anak panti dan Anak Tidak Sekolah (ATS)
  2. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan rincian kuota siswa dari keluarga ekonomi lemah, siswa yatim/piatu akibat Covid-19 maks 2%, anak panti maks 2% dan ATS maks 3%.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Batang.
  4. Jika jalur afirmasi tidak mencapai 20%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan terkait dan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
  2. Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru mendapatkan prioritas langsung diterima.
  3. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima adalah paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
  4. Jika jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
  • Daya Tampung

Daya Tampung SMA Negeri 1 Batang yaitu sebanyak 324 siswa. PPDB tahun pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan karena SMAN 1 Batang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Pilihan Pendaftaran

  • CPD dapat melakukan pendaftaran pada 2 (dua) SMAN pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) SMAN di dalam wilayah zonasi, dan 1 (satu) SMAN di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
    1. Dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) SMAN melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) SMAN di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan.
    2. Jika mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar zonasi apabila memenuhi persyaratan.
    3. Jika mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
  • CPD dapat mengubah pilihan SMAN dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Daftar Ulang

  • Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  • Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
    1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli;
    2. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli; dan
    3. Menyerahkan dokumen pendaftaran dalam stofmap yang telah ditentukan sesuai jalur pendaftaran.

Web Resmi PPDB : http://ppdb.jatengprov.go.id

Petunjuk Teknis PPDB Online 2023 : JUKNIS PPDB SMA-SMK Negeri 2023

Brosur PPDB Online Smantang 2022: BROSUR PPDB SMANTANG 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *